Kamis, 09 Juni 2011

cambuk dan ham

CAMBUK DAN HAM?

Sultan Aceh merupakan pelindung ajaran islam sehingga banyak ulama dating ke Aceh. Pada masa itu hidup ulama seperti Hamzah fansuri, Syamsuddin As-samathrani dan syekh Ibrahim as-syami. Pada masa iskandar thani (1636-1641) dating Nuruddin arraniri. Pada tahun 1603, bukhari al jauhari mengarang buku tajussalatih (mahkota raja-raja), sebuah buku yang membahas tata Negara yang berpedoman pada syariat islam ( zakaria ahmad,
Penerapan hukuman cambuk bagi para pelaku pelanggar syariat Islam di Aceh dinilai tidak bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM). Hukuman tersebut juga diterapkan di negara-negara lain di dunia, untuk hukum yang bukan berdasarkan aturan Islam.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Hukum, Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri Muhammad Yusuf. Syukri menyatakan itu menanggapi pernyataan lembaga Amnesty International yang menyebutkan bahwa hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh melanggar Konvensi PBB tentang melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Menurut Syukri, perdebatan soal sanksi hukum cambuk itu terjadi karena perbedaan pandangan antara masyarakat muslim dan para pejuang HAM barat dalam melihat aturan tersebut. Bahkan kata dia, para pejuang HAM barat tidak membuka diri untuk berdialog dengan umat Islam.
"Hukuman cambuk lebih memberikan efek jera dari pada hukuman kurungan yang membatasi ruang bergerak bagi orang yang terhukum. Persoalan ini sebenarnya karena adanya paradigma yang bertentangan yang tidak pernah bertemu antara masyarakat islam dan para pejuang HAM Barat," katanya, Senin (23/5).

Kita lihat dari segi agama yang bahwa di aceh khususnya belum maksimal dalam menjalankan hokum tersebut. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 2 – 3)

Tentang firman-Nya yang artinya : "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera" dijelaskan Ibnu Katsir bahwa didalam ayat ini terdapat hukum terhadap seorang pezina. Para ulama kemudian menjelaskan tentang permasalahan ini dengan rinci serta didalamnya terjadi berbagai perbedaan pendapat.

menuurut pendapat ulama” Para ulama berselisih pendapat tentang maksud hukum hudud dalam hadits di atas. Apakah maksudnya hukuman yang telah ditentukan kadarnya oleh syari'at, seperti hukuman zina, mencuri, minum khamr, menuduh orang lain berzina tanpa bukti, memerangi Allah dan rasul-Nya, membunuh, qishash pribadi atau kelompok, dihukum mati karena murtad ataukah maknanya umum, meliputi semua perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:"Itulah larangan Allah, maka janganlah engkau mendekatinya...," (Al-Baqarah: 187). Dalam firman-Nya, "Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim," (Al-Baqarah: 229). Al-Baghawi berkata dalam kitab Syarh Sunnah (X/343-344), "Hukum Allah (hudud) ada dua macam: Pertama, hukum yang tidak boleh didekati, seperti zina dan sejenisnya. Allah berfirman, "Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya...," (Al-Baqarah: 187). Kedua: Hukum yang tidak boleh dilanggar, seperti menikah lebih dari empat dan sejenisnya. Allah berfirman, "Itulah hukum-hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya...," (Al-Baqarah: 229). ku katakan, hudud yang dikatakan dalam hadits maksudnya adalah hukum hudud yang telah ditetapkan kadarnya, bedasarkan beberapa alasan berikut ini: a). Hukum hudud yang telah ditetapkan oleh syari'at semuanya lebih dari sepuluh kali cambukan, maka pengecualian dalam hadits di atas adalah benar. (b) Kalaulah kita bolehkan hukum cambuk lebih dari sepuluh kali dalam semua bentuk pelanggaran hak Allah maka tidak ada satu pun yang boleh dikhususkan larangannya. Tentunya secara tidak langsung kita telah membatalkan kandungan hadits.’ dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hila”
Menurut paparan di atas jelas bahwa hukum cambuk dalam agama tidak merasa iba,karna ALLAH telah menetap aturan-aturan telah di turun dahulu’dan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan hokum ALLAH.

Di Negara lain juga telah menetapkan hukuman cambuk contohnya di Malaysia,
Pelaksanaan hukuman cambuk di Malaysia tampaknya cukup sadis. Beberapa TKI ilegal Indonesia di Malaysia pernah mengalami pedihnya hukuman cambuk model Malaysia. Mereka mengalami nasib sial dua kali ! Pertama uang hasil keringat kerjanya disita oleh polisi Malaysia dan kedua mereka harus menjalan hukuman cambuk.
Menurut pakar seksologi dr Boyke Dian Nugraha : “Jika hukuman cambuk dilakukan pada daerah sekitar pinggul dapat mempengaruhi gairah seksual ekor dan jika mengenai tulang ekor dapat membuat TKI ilegal impoten.” (Sumber: Harian Kompas).
Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 13 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 13 dijelaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun, dan untuk Daerah Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasus dan Perdasi.
Maka untuk depan Malaysia menjadi pedoman bagi Aceh dalam menegakan hukum cambuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar